Pemerintah Punya Waktu hingga 20 Juli Respons RUU HIP
Sabtu, 04 Juli 2020 - 11:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 mendatang, untuk merespons Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR. (Baca juga: Dukung Penguatan Pancasila, Try Sutrisno Beberkan 4 Poin Penting RUU PIP)
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu, mengembalikan kepada DPR.
"Karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat atau menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet, Sabtu (4/7/2020).
"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," tambah politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP)
Dikatakan Bamsoet, sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons. "Semua itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah, dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya, jika pemerintah sudah mengambil keputusan, terserah kepada DPR. Apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 ini mereda.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mngusulkan agar RUU HIP cabut dan diganti dengan RUU BPIP. Ia juga meminta agar pembahasan RUU BPIP tersebut melibatkan semua elemen masyarakat.
"Kalau PBNU dari awal menyikapi sebaiknya RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU," kata Said Aqil usai pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pilihan sikap Pemerintah bisa dalam bentuk tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan hingga batas waktu, mengembalikan kepada DPR.
"Karena adanya penolakan dari berbagai elemen masyarakat atau menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang isinya mencoret semua materi RUU yang menjadi keberatan berbagai elemen masyarakat dan membatasinya hanya pada pengaturan eksistensi dan tugas pokok serta fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," kata Bamsoet, Sabtu (4/7/2020).
"Pemerintah dapat pula mengajukan hak inisiatif dengan RUU baru sebatas penguatan BPIP. Misalnya seperti usul PBNU agar tidak dipelintir-pelintir judulnya langsung saja RUU BPIP," tambah politikus Partai Golkar ini.
(Baca juga: PBNU Minta RUU HIP Dicabut, Ganti dengan RUU BPIP)
Dikatakan Bamsoet, sekarang bola ada di tangan pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons. "Semua itu sangat tergantung pada dinamika yang ada di pemerintah, dalam hal ini Presiden dalam mengkomunikasikannya dengan para pimpinan partai politik, terutama parpol pendukung pemerintah. Intinya, kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah," tuturnya.
Selanjutnya, jika pemerintah sudah mengambil keputusan, terserah kepada DPR. Apakah akan langsung membahasnya bersama pemerintah atau menunggu hingga masa pandemi Covid-19 ini mereda.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mngusulkan agar RUU HIP cabut dan diganti dengan RUU BPIP. Ia juga meminta agar pembahasan RUU BPIP tersebut melibatkan semua elemen masyarakat.
"Kalau PBNU dari awal menyikapi sebaiknya RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU," kata Said Aqil usai pertemuan dengan pimpinan MPR RI yang berkunjung ke Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(maf)
tulis komentar anda