Jenderal Andika Akan Pidanakan Anggotanya yang Lakukan Kekerasan dalam Tragedi Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 - 12:10 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa pihaknya bakal mempidakan prajuritnya yang terbukti melakukan kekerasan dalam Tragedi Kanjuruhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beredar video yang memperlihatkan oknum TNI sedang mengamankan kerusuhan yang terjadi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). Namun, oknum tersebut tampak melakukan tindakan berlebihan dengan menendang seorang yang diduga suporter Arema.

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa pihaknya bakal mempidakan prajuritnya. Menurut Andika, apa yang dilakukan oknum TNI dalam pengamanan kerusuhan kemarin bukanlah tindakan mempertahankan diri dan merupakan tindak pidana.

"Ya kita sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum. Karena apa? karena memang yang viral itu. Itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan," ujar Andika usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Senin (3/10/2022).



"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak. Tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," sambungnya.

Kendati sudah menegaskan akan menindak anggotanya, namun Jenderal Andika belum dapat memastikan oknum TNI tersebut berasal dari satuan mana. Untuk itu, Andika meminta waktu hingga Selasa (4/10/2022) sore untuk mengungkap pelaku dalam video viral tersebut.

"Ya kita satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kita janji," katanya.

Andika pun meminta agar masyarakat dapat melapor jika mengetahui ada prajuritnya yang melakukan tindak kekerasan. Masyarakat, kata Andika, bisa mengirimkan video melalui Pusat Penerangan TNI.

"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami, siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum," ucapnya.

"Ke Puspen boleh, ke saya boleh," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More