Tragedi Kanjuruhan, PMII: Iwan Bule Harus Mundur!

Minggu, 02 Oktober 2022 - 19:13 WIB
Polisi menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun Stadion Kanjuruhan, Malang. Akibatnya, ratusan orang tewas akibat sesak napas, terinjak-injak, dan gagal menyelamatkan diri ke luar stadion. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PB PMII ) mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule mundur sebagai imbas terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Wasekjen Kaderisasi PB PMII Ragil Setyo Cahyono yang berasal dari Cabang PMII Kota Malang menilai PSSI yang notabene induk sepak bola nasional tak becus mengurus sepak bola.

Menurut lembaga penelitian Save Our Soccer (SOS), setidaknya sudah ada 78 suporter bola yang tewas sejak Januari 1995 sampai Juni 2022. Tragedi Kanjuruhan ini menjadi pilu mendalam bagi dunia sepak bola Tanah Air.



Baca juga: Anies Posting Layar Hitam Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Netizen: Penuh Makna

"Sepak bola Indonesia belum memperlihatkan tren positif dalam aspek keamanan dan keselamatan penonton. Maka itu, Iwan Bule harus mundur dari jabatannya," tegas Ragil, Minggu (2/10/2022).

Alumnus Universitas Negeri Malang ini menyatakan tragedi Kanjuruhan bukan bentrok suporter antara Aremania versus Bonek. Karena itu, investigasi kepolisian harus memperoleh hasil yang akurat dan transparan.

"Mari kita kawal bersama-sama agar penyelidikan tragedi Kanjuruhan mendapatkan hasil yang benar-benar valid. Dan tidak ada keberpihakan aparat," ujarnya.

PB PMII juga meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas tragedi di Stadiun Kanjuruhan. "Sudah jelas menembak gas air mata ke suporter diharamkan oleh FIFA. Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 jelas melarang gas air mata dan senjata api masuk stadion, tapi polisi melanggarnya," kata Ragil.

Dia pun mendesak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot. Tragedi ini harus segera diusut tuntas dan terang benderang.

Bukan hanya pihak polisi, Panpel dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) harus bertanggung jawab. Sebab, Panpel dan PT LIB telah mengabaikan anjuran untuk menggelar pertandingan sore hari sekaligus lalai dalam menegakkan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan terkait perlindungan suporter.

"Atas penolakan anjuran untuk menyelenggarakan pertandingan sore hari, LIB harus bertanggung jawab dan menanggung konsekuensi ini. Jangan hanya berpikir untung, tapi wajib memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More