Cak Imin Desak Usut Kemungkinan Salah Prosedur Pengamanan dalam Tragedi Kanjuruhan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 10:27 WIB
Dalam hal penggunaan gas air mata saat menangani kericuhan suporter bola, sesuai Pasal 19 b dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan di stadion, FIFA melarang membawa dan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa atau gas air mata.

"Kalau benar aturan FIFA tidak boleh ada gas air mata, aneh kalau pihak keamanan tidak paham standar aturan yang ada maka ini harus diusut tuntas. Jangan sampai ke depan kasus serupa terjadi lagi," katanya.

Cak Imin juga meminta PSSI untuk mengevaluasi total pelaksanaan Liga 1. "Selain soal pengamanan, apakah kericuhan penonton yang terulang lagi ini juga karena ketidaksiapan penitia pelaksana pertandingan atau sebab lain, ini harus dievaluasi," kata Gus Muhaimin.

Diketahui, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, usai duel Arema Malang dengan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam. Ribuan suporter tuan rumah ngamuk dan masuk ke lapangan usai tim kesayangan mereka dibantai tim tamu dengan skor 2-3.

Aparat gabungan Polri dan TNI kemudian menghalau penonton agar keluar lapangan. Dalam proses penanganam kericuhan tersebut, petugas juga menyemprotkan gas air mata.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menyebut korban yang meninggal di rumah sakit mayoritas nyawanya tak tertolong karena sudah dalam kondisi memburuk setelah kerusuhan yang terjadi. Mereka mayoritas mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan massa sehingga terinjak-injak.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More