Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan Pengadilan Terkait Honggo Wendratno

Sabtu, 04 Juli 2020 - 08:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, dengan adanya kekuatan hukum tetap ini, maka isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan, dieksekusi atas nama terdakwa Honggo Wendratno. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan sudah siap melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020, karena secara hukum acara pidana putusan pengadilan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sejak 29 Juni 2020 lalu.

(Baca juga: Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun)



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono mengatakan, dengan adanya kekuatan hukum tetap ini, maka isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

"Putusan pengadilan atas nama terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp97 milyar dirampas untuk negara," kata Hari, dalam pers rilis, Sabtu (4/7/2020).

(Baca juga: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)

Hari menjelaskan, sebelumnya terdakwa Honggo Wendratno yang diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!