Tidak Bisa Maju Pilpres 2024, Emil Dardak: Usia Saya Belum 40 Tahun
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 23:25 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Emil Dardak mengatakan, dirinya tidak mungkin jadi capres atau cawapres 2024 karena usianya belum 40 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan di sebuah forum diskusi yang bertajuk "Dilema Pilpres 2024 , Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Presien".
"Banyak yang bilang ke saya, kenapa enggak mengikuti jejak Pak Sandi Uno, dari Wagub menuju Cawapres. Saya bilang saya enggak bisa, karena pada 2024 mendatang usia saya belum 40 tahun," pungkasnya, Sabtu (1/10/2022).
Padahal, ia mencontohkan, di Prancis seorang yang sudah bisa memilih, maka dia juga boleh dipilih, yakni di usia 18. Aturan tersebut pernah direvisi pada tahun 74 yakni jadi 21 tahun, lalu dikembalikan lagi jadi 18 tahun.
"Macron di Prancis terpilih usia 38. Presiden New Zealand usia 30-an. Sutan Syahrir juga dulu jadi Perdana Menteri usia 36", terangnya.
Karena itu, kata dia, ikhtiar untuk meninjau ulang aturan syarat minimal presiden, layak untuk dipikirkan bersama.
Di samping itu, Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, tidak setuju dengan sistem yang tengah berjalan saat ini. Karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilakukan serentak. Karena acuan ambang batas Presidential Treshold yang digunakan adalah hasil perolehan Pileg 5 tahun sebelumnya.
"Ini yang menurut saya kurang ideal, bahkan tidak ideal,” tegasnya.
Selain dihadiri oleh Emil, diskusi tersebut juga dihadiri oleh politikus lintas partai yakniFadli Zon (Gerindra), Puteri Komaruddin (Golkar), Brigitta Lasut (Nasdem), Pengamat Adi Prayitno, Korpus BEM SI, dan dipandu oleh Budi dan Ari.
"Banyak yang bilang ke saya, kenapa enggak mengikuti jejak Pak Sandi Uno, dari Wagub menuju Cawapres. Saya bilang saya enggak bisa, karena pada 2024 mendatang usia saya belum 40 tahun," pungkasnya, Sabtu (1/10/2022).
Padahal, ia mencontohkan, di Prancis seorang yang sudah bisa memilih, maka dia juga boleh dipilih, yakni di usia 18. Aturan tersebut pernah direvisi pada tahun 74 yakni jadi 21 tahun, lalu dikembalikan lagi jadi 18 tahun.
"Macron di Prancis terpilih usia 38. Presiden New Zealand usia 30-an. Sutan Syahrir juga dulu jadi Perdana Menteri usia 36", terangnya.
Karena itu, kata dia, ikhtiar untuk meninjau ulang aturan syarat minimal presiden, layak untuk dipikirkan bersama.
Di samping itu, Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan, tidak setuju dengan sistem yang tengah berjalan saat ini. Karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilakukan serentak. Karena acuan ambang batas Presidential Treshold yang digunakan adalah hasil perolehan Pileg 5 tahun sebelumnya.
"Ini yang menurut saya kurang ideal, bahkan tidak ideal,” tegasnya.
Baca Juga
Selain dihadiri oleh Emil, diskusi tersebut juga dihadiri oleh politikus lintas partai yakniFadli Zon (Gerindra), Puteri Komaruddin (Golkar), Brigitta Lasut (Nasdem), Pengamat Adi Prayitno, Korpus BEM SI, dan dipandu oleh Budi dan Ari.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda