Profil M Guntur Hamzah, Sekjen MK yang Ditunjuk DPR Menjadi Hakim Konstitusi

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 13:15 WIB
Rapat Paripurna DPR menyetujui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022) menyetujui M Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga DPR. Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang oleh DPR.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Para anggota Dewan yang hadir secara daring maupun luring pun kompak menjawab setuju. Guntur Hamzah lalu diperkenalkan kepada anggota Dewan yang hadir dan dipersilakan maju ke podium pimpinan DPR untuk berfoto bersama.



Siapa Guntur Hamzah?



Sebelum ditunjuk DPR menjadi Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah adalah Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK).

Guntur menjadi Sekjen MK setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015.

Dari proses seleksi tersebut. didapatkan tiga nama yang selanjutnya direkomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih sebagai Sekjen MK, yakni Budi Achmad Djohari, Noor Sidharta, dan M Guntur Hamzah.

Guntur Hamzah akhirnya terpilih menggantikan Janedjri M Gaffar. Sebelumnya, Guntur menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengembangan Teknologi Informasi MK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More