Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!

Jum'at, 30 September 2022 - 21:07 WIB
Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC angkat bicara mengenai kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Foto: Tangkapan Layar YouTube Partai Perindo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK juga sudah menahan Sudrajad Dimyati.

Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC menilai kasus tersebut telah mencoreng muruah MA. Ricky mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia.



Karena itu nilai agung keutuhan harus melekat di dalam diri setiap hakim. "Tidak boleh memiliki sifat tercela, terlebih dalam hal ini adalah mengenai suap," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca juga: LBH Perindo: Hakim Memakai Narkoba Harus Dihukum Berat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!