Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka KPK, LBH Perindo: Harus Divonis Maksimal!
Jum'at, 30 September 2022 - 21:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK juga sudah menahan Sudrajad Dimyati.
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC menilai kasus tersebut telah mencoreng muruah MA. Ricky mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia.
Karena itu nilai agung keutuhan harus melekat di dalam diri setiap hakim. "Tidak boleh memiliki sifat tercela, terlebih dalam hal ini adalah mengenai suap," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip pada Jumat (30/9/2022).
"Bagaimana bisa menjalankan fungsi Tuhan yang maha adil di dunia bila putusannya masih dipengaruhi oleh rupiah," sambungnya.
Ricky melanjutkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka seharusnya pengadilan menindak tegas dan memberikan hukum seberat-beratnya. "Dirinya harus divonis maksimal, karena seorang hakim tentu saja memiliki beban moral yang tinggi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT Sudrajad Dimyati tersebut timnya menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Terkait hal itu, Ketua Umum DPP LBH-Perindo Ricky K. Margono, S.H.,M.H.,CMLC menilai kasus tersebut telah mencoreng muruah MA. Ricky mengingatkan bahwa hakim adalah wakil Tuhan di dunia.
Karena itu nilai agung keutuhan harus melekat di dalam diri setiap hakim. "Tidak boleh memiliki sifat tercela, terlebih dalam hal ini adalah mengenai suap," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip pada Jumat (30/9/2022).
"Bagaimana bisa menjalankan fungsi Tuhan yang maha adil di dunia bila putusannya masih dipengaruhi oleh rupiah," sambungnya.
Ricky melanjutkan, jika nantinya yang bersangkutan terbukti bersalah, maka seharusnya pengadilan menindak tegas dan memberikan hukum seberat-beratnya. "Dirinya harus divonis maksimal, karena seorang hakim tentu saja memiliki beban moral yang tinggi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam OTT Sudrajad Dimyati tersebut timnya menyita barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta. "Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
(rca)
tulis komentar anda