Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo dkk Dibuka di Persidangan

Jum'at, 30 September 2022 - 18:31 WIB
Hasil pemeriksaan lie detector terhadap Ferdy Sambo dkk akan dibuka di persidangan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan hasil pemeriksaan menggunakan alat uji kebohongan atau lie detector terhadap lima tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibuka dalam persidangan. Penyidik sengaja tidak membuka kepada publik untuk saat ini karena hasil pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.

"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).





Menurut Sigit, hasil pemeriksaan lie detector merupakan salah satu hal yang bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim persidangan nanti. "Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Sigit.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima orang, termasuk Ferdy Sambo. Kemarin, Kejagung menyatakan berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tellah lengkap atau P-21. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More