Kapolri Akan Pimpin Langsung Jumpa Pers Hari Ini, Ada Apa?
Jum'at, 30 September 2022 - 13:13 WIB
Diketahui, berkas penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Polri akan segera melakukan proses pelimpahan tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sinyal adanya konferensi pers tersebut kepada awak media. "Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sejak pagi tadi, Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim. Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun memberikan sinyal adanya konferensi pers tersebut kepada awak media. "Nanti kumpul di Bareskrim. Pukul 14.00 WIB akan disampaikan konpers," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sejak pagi tadi, Gedung Bareskrim Polri sudah didatangi oleh Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis dan tim. Begitupula dengan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Lihat Juga :