67 Pihak Ajukan Gugatan Presidential Threshold, Semuanya Ditolak MK
Jum'at, 30 September 2022 - 10:42 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Zainudin Paru mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 67 pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Presidential Threshold 20%. Semuanya ditolak, termasuk yang diajukan oleh PKS.
"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.
PKS, kata Zainudin Paru, melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai presiden di Pilpres 2024. PKS di DPR juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20% tersebut.
Sebagaimana diketahui, partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 adalah parpol yang memiliki perolehan suara di atas 20%. Batas pengusungan capres/cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bunyinya:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Baca juga: MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold
Dengan demikian partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan, yakni minimal meraih 25% dari suara sah nasional atau minimal 20% dari total kursi DPR.
"Total ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas Presidential Threshold ini di sidang MK. Sayangnya, sebagaimana dengan kami, mereka tidak diberikan kesempatan dan ruang yang luas untuk menjelaskan dan membuktikan gagasannya," kata Zainudin Paru ketika dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, keputusan MK yang menolak gugatan Presidential Threshold terburu-buru karena tanpa memberikan kesempatan bagi penggugat untuk menyampaikan pembuktian. "MK tidak memberi kesempatan kepada kami untuk menyampaikan pembuktian, sehingga langsung buru-buru diputuskan pascasidang pemeriksaan pendahuluan," kata Zainudin Paru.
PKS, kata Zainudin Paru, melihat banyak aspirasi masyarakat yang ingin memperjuangkan hadirnya calon-calon alternatif bagi masyarakat Indonesia sebagai presiden di Pilpres 2024. PKS di DPR juga akan mendorong revisi UU Pemilu terkait Presidential Threshold 20% tersebut.
Sebagaimana diketahui, partai politik yang bisa mengajukan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 adalah parpol yang memiliki perolehan suara di atas 20%. Batas pengusungan capres/cawapres untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bunyinya:
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Baca juga: MK Tolak Gugatan PKS Terkait Presidential Threshold
Dengan demikian partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan, yakni minimal meraih 25% dari suara sah nasional atau minimal 20% dari total kursi DPR.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda