Diduga Langgar Ketentuan Verifikasi Administrasi, Bawaslu Sentil KPU
Jum'at, 30 September 2022 - 10:04 WIB
Bawaslu turut menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena diduga telah melanggar ketentuan tahap verifikasi administrasi (Vermin) pada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 Ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga kata Puadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.
"Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, adanya praktik vermin yang dilakukan KPU tersebut telah melanggar Pasal 39 Ayat 1 yang mewajibkan verifikasi secara fisik. Sehingga kata Puadi, dengan adanya praktik tersebut memperlihatkan inkonsistensi dari KPU itu sendiri.
"Tapi, KPU memerintahkan kepada anak buahnya via WA dan surat edaran hal itu bisa dilakukan melalui video call. Padahal di 39 ayat 1 itu melalui fisik. Berarti inkonsistensi ya," ujar Puadi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024
Lihat Juga :