IPW Dorong Kejagung Dakwa Ferdy Sambo dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Jum'at, 30 September 2022 - 00:13 WIB
IPW mendorong Kejagung mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mulai berhasil menyelesaikan penyidikan kasus kematian Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo .

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan apresiasi tersebut dikarenakan apolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan P21 atas perkara tersebut. Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dibela 2 Mantan Pegawai KPK, Kamaruddin Tak Gentar



"Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat dari sebelumnya yang sempat merosot," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Sugeng menjelaskan adanya gerak cepat dari Kapolri akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!