Tangis Vera Kekasih Brigadir J Pecah di Pelukan Irma Hutabarat

Kamis, 29 September 2022 - 18:17 WIB
"Kemudian kita kawal perkara ini di pengadilan Jakarta Selatan karena setelah P21 akan segera P21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Pidum Polri," sambungnya.

Setelah P21 tahap dua, Kamaruddin menyebut, paling lambat dalam dua minggu setelahnya akan dibacakan surat dakwaan.

"Kemudian setelah P21 tahap dua atau P22 maka paling lambat dua Minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!