Prabowo Minta Aturan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI Disesuaikan Kondisi Daerah dan Suku
Kamis, 29 September 2022 - 17:32 WIB
Menhan Prabowo Subianto minta aturan tinggi badan calon prajurit TNI harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan suku. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendukung adanya penyesuaian tinggi badan pada penerimaan prajurit TNI. Menurutnya aturan itu dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan suku.
"Saya kira kita harus menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan. Semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," ujar Prabowo di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya tinggi badan bukan menjadi faktor diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI. Prestasi dan kemampuan juga menjadi penilaian bagi calon seorang prajurit.
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
"Kalo kita hanya pilih suatu kriteria, hanya tinggi badan, tapi prestasinya, kemampuannya, kelebihannya, ciri khas daerahnya dan sebagainya tidak diperhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.
"Saya kira kita harus menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan suku yang berlainan. Semua punya potensi yang sangat baik untuk pertahanan, jadi saya mendukung penyesuaian," ujar Prabowo di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya tinggi badan bukan menjadi faktor diterimanya seseorang menjadi prajurit TNI. Prestasi dan kemampuan juga menjadi penilaian bagi calon seorang prajurit.
Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan: Taruna 160 Cm, Taruni 155 Cm
"Kalo kita hanya pilih suatu kriteria, hanya tinggi badan, tapi prestasinya, kemampuannya, kelebihannya, ciri khas daerahnya dan sebagainya tidak diperhitungkan, ya saya kira kita rugi, negara rugi, TNI rugi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Beberapa perubahan terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.
Lihat Juga :