KPK Diyakini Punya Cukup Bukti Tersangkakan Lukas Enembe
Kamis, 29 September 2022 - 17:07 WIB
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cukup bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Menurut Boyamin Saiman, kasus Lukas Enembe murni pelanggaran hukum.
Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum ini harus segera diselesaikan. “Karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengingatkan ada jalur upaya hukum praperadilan yang bisa ditempuh jika pihak Lukas Enembe tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," imbuhnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.
Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Boyamin menilai kasus Lukas murni soal hukum alias tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. "Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti itu. Kemudian, masyarakat juga diyakini mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup.
Dirinya menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan. "Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," pungkasnya.
Boyamin Saiman mengatakan bahwa proses hukum ini harus segera diselesaikan. “Karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Dia mengingatkan ada jalur upaya hukum praperadilan yang bisa ditempuh jika pihak Lukas Enembe tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. "Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperadilan, nanti hakim yang akan menilai," imbuhnya.
Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar.
Salah satunya, setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar. Boyamin menilai kasus Lukas murni soal hukum alias tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik.
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap KPK menjerat atau menangkap politikus karena dugaan korupsi selalu ada tuduhan motif politik. "Terkait isu politik di balik penetapan tersangka itu perkara basi. Itu biasa saja. Yang penting ada buktinya enggak? Sangkaan korupsinya kuat enggak? Itu saja,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga yakin KPK berpengalaman menghadapi tudingan seperti itu. Kemudian, masyarakat juga diyakini mendukung KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi jika bukti-bukti sudah cukup.
Dirinya menduga pihak tertentu yang menuding motif politik di balik kasus Lukas hanya untuk mengulur waktu, menjadi polemik di masyarakat, dan berharap mendapatkan dukungan. "Saya kira sah saja itu. Pembelaan itu boleh secara hukum atau di luar hukum, ya opini segala macam. Tujuannya untuk memperlambat atau bahkan menghentikan perkara ini," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda