Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Besok
Selasa, 27 September 2022 - 16:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut.
Dia menjelaskan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua, Kejagung kembali melalui menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum. "Walaupun ada 2 SPDP, bisa digabungkan dalam satu berkas perkara dan surat dakwaan komulatif” pungkas Ketut.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut.
Dia menjelaskan, meski pihaknya telah menerima dua surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), namun pihaknya tetap menggabung dakwaan dalam persidangan.
Sebelumnya Kejagung merima dua berkas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat berkas tersangka tersebut dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materil masih kurang.
Kedua, Kejagung kembali melalui menerima berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan atas nama Ferdy Sambo. Saat ini berkas tersebut tengah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum. "Walaupun ada 2 SPDP, bisa digabungkan dalam satu berkas perkara dan surat dakwaan komulatif” pungkas Ketut.
(cip)
tulis komentar anda