Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Besok
Selasa, 27 September 2022 - 16:42 WIB
Kejagung akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J besok. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyampaikan hasil penelitian berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya. Kita lihat batas waktunya Kamis siang, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/9/2022).
Ketut menerangkan jaksa peneliti memiliki waktu hingga Kamis 29 September 2022 untuk meneliti kedua berkas tersebut. Ketut menuturkan kemungkinan Kejagung akan mengumumkan hasil penelitian jaksa penuntut umum atas berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu, 28 September 2022 besok. "Besok doorstop jam 15.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Terima Langsung Putusan Pemecatan sebagai Anggota Polri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua dakwaan sekaligus tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. Dakwaan pertama terkait dengan pembunuhan berencana, kemudian dakwaan kedua tentang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Ketut Sumedana mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan lebih dari satu tindak pidana dalam waktu tertentu. Dengan perbuatan Ferdy Sambo tersebut, pihaknya akan menggabungkan dua dakwaan tersebut. “Biasanya kalau perbuatan bersamaan disebut concursus bisa dalam satu dakwaan kumulatif," kata Ketut.
Lihat Juga :