Kejagung Terus Mengusut Sindikat Penyelundupan Kain Tekstil

Jum'at, 03 Juli 2020 - 17:48 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani sindikat penyelundupan kain tekstil yang melibatkan para oknum pejabat dan sejumlah pengusaha impor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani sindikat penyelundupan kain tekstil yang melibatkan para oknum pejabat dan sejumlah pengusaha impor.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan peranan pihak swasta dengan memeriksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana, Robert.

Kata Febrie, pemeriksaan ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020. "Kami periksa pihak swasta untuk mendalami keterlibatan para pihak terkait dalam kasus impor tekstil," kata Febrie, Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono menambahkan, Robert diperiksa sebagai saksi terkait perkara ini. Terbaru menurut Hari, penyidik memeriksa kembali Direktur PT Berkas Anugerah Shabilla Batam Dewi Sulastri dan dua orang pejabat kawasan kepabeanan.

Dua orang saksi itu yakni pimpinan Kerja Sama Operasional (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia Erwin Ernano Hoesni dan Saiful Amri Sinaga sebagai Pelaksana Pemeriksa Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Batam



Selain itu, Kejagung juga telah meminta keterangan enam pejabat bea cukai, yakni Kepala Kantor KPU Bea Cukai Batam yaitu Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansyah, Kabid 2 KPU Bea dan Cukai Batam Mohammad Munif.

Saksi lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Ramadhan Utama dan Randuk Marito Siregar selaku Pemeriksa Barang pada KPU Bea Cukai Batam.

"Seluruh saksi tersebut diperiksa penyidik untuk mengumpulkan bukti tenyang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya," ucap Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020. Kelima orang tersebut atas nama inisial MM, DA, HAW, KS dan IR.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More