KPK Catat 601 Perkara Penyelewengan Dana Desa sejak 2012
Selasa, 27 September 2022 - 08:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, 686 perangkat hingga kepala desa ditetapkan tersangka karena praktik korupsi.
Data ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 26 September 2022. Ghufron mengaku prihatin banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," kata Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Membangun Desa melalui Dana Desa
Ghufron sangat menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya kata dia, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Data ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 26 September 2022. Ghufron mengaku prihatin banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa.
"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," kata Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Membangun Desa melalui Dana Desa
Ghufron sangat menyayangkan maraknya penyelewengan dana desa. Padahal seharusnya kata dia, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Lihat Juga :