KPK Catat 601 Perkara Penyelewengan Dana Desa sejak 2012

Selasa, 27 September 2022 - 08:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 601 perkara terkait penyelewengan dana desa yang berhasil diungkap sejak 2012 hingga 2021. Dari jumlah tersebut, 686 perangkat hingga kepala desa ditetapkan tersangka karena praktik korupsi.

Data ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat sosialisasi dan bimbingan teknis desa antikorupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 26 September 2022. Ghufron mengaku prihatin banyaknya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa.

"Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang. Wewenang yang Anda miliki itu wewenang publik tadi digunakan untuk kepentingan diri. Uang yang dititipkan negara kepada Anda adalah uang rakyat," kata Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (27/9/2022).





Mengutip Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, kata Ghufron, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sementara pada Pasal 3, dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun, berdasarkan hasil kajian KPK, faktor yang biasanya membuat kepala desa terjebak dalam tindak pidana korupsi ialah karena tingginya biaya politik pada saat turun gelanggang pemilihan kepala desa.

"Akibatnya setelah menjabat, kepala desa cenderung memanfaatkan dana desa yang jumlahnya sangat besar untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan," ungkapnya.

Sementara itu, modus yang biasa digunakan dalam berbagai perkara korupsi umumnya sangat sederhana. Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan proyek fiktif.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More