Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri

Senin, 26 September 2022 - 11:01 WIB
Akibat perbuatan Handoko Lie, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp187 miliar. Terpidana kabur saat akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

"Serta membayar uang pengganti sejumlah Rp187.815.741.000. Terpidana melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama enam tahun," katanya.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau kepada terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung menjemput terpidana sekitar pukul 15:30 WIB. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana rencananya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba untuk menjalani pidana," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!