Buron 6 Tahun, Terpidana Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri
Senin, 26 September 2022 - 11:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Terpidana Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung setelah enam tahun menjadi buronan atas kasus mafia tanah menyerobot tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Handoko menyerahkan diri pada Jumat (23/9/2022) pekan lalu.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Handoko menyerahkan diri ke Kejagung pada Jumat pukul 17.00 WIB. Dia menyerahkan diri setelah menjadi buronan selama enam tahun.
"Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara mafia tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan dengan menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) di 2 blok Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Kejati DKI Sita Rumah dan Mobil Tersangka Mafia Tanah Cipayung
Lihat Juga :