Indonesia-Uni Eropa Kerja Sama Berantas Pembalakan Liar

Sabtu, 24 September 2022 - 19:05 WIB
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto memaparkan kajian penerapan FLEGT sebagai upaya mendukung pemberantasan pembalakan liar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerbitkan kajian penerapan Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) sebagai upaya untuk mendukung pemberantasan pembalakan liar , mencegah kerusakan hutan, dan peningkatan perdagangan kayu legal.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto mengatakan, kajian tersebut sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa sejak September 2013.

”Indonesia menginisiasi suatu kajian tentang implementasi FLEGT dan pergeseran kebijakan di pasar global sehubungan dengan perdagangan produk hasil hutan dan pertanian dikaitkan dengan aspek deforestasi dan kerusakan hutan,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).



Agus menjelaskan kajian itu merupakan tonggak penting untuk mengetahui kebijakan global terkait aspek legalitas produk dan kelestarian hutan dalam perdagangan hasil hutan. Kajian ini juga memberikan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan mengimplementasikan FLEGT-VPA.



"Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penerimaan, pengakuan, persepsi, dan insentif pasar, khususnya pasar Eropa atas kayu berlisensi FLEGT," ujarnya.



Lebih lanjut, Agus menyampaikan kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi tingkat tinggi antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan para Duta Besar RI untuk Eropa. Kajian dilaksanakan oleh tim dari Universitas Freiburg Jerman dan Institut Sebijak Universitas Gajah Mada didukung Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Republik Federal Jerman dan dari Pemerintah Inggris.

"Kajian diharapkan dapat memberikan informasi tentang bagaimana perjanjian itu berfungsi, khususnya di Indonesia dan Eropa, dan apa implikasinya bagi negara-negara produsen seperti Indonesia dari kebijakan dan kerangka hukum internasional yang baru dan berkembang ini," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More