Kasum Minta Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Dibatalkan
Jum'at, 23 September 2022 - 21:53 WIB
JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir ( Kasum ) meminta agar Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibatalkan. Pembatalan Keppres itu dinilai perlu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.
Selain itu, Kasum meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata anggota komite Kasum yang juga sebagai peneliti Imparsial Hussein Ahmad, Jumat (23/9/2022).
Presiden Jokowi juga diminta untuk memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir serta memastikan tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Keppres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri,” katanya.
Kasum juga mengingatkan Komnas HAM bahwa tim penyelesaian pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Hussein Ahmad mengatakan Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menanggapi keppres tersebut.
Selain itu, Kasum meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu,” kata anggota komite Kasum yang juga sebagai peneliti Imparsial Hussein Ahmad, Jumat (23/9/2022).
Presiden Jokowi juga diminta untuk memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir serta memastikan tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Keppres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri,” katanya.
Kasum juga mengingatkan Komnas HAM bahwa tim penyelesaian pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Hussein Ahmad mengatakan Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menanggapi keppres tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda