Ditahan KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA
Jum'at, 23 September 2022 - 17:24 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat. "Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, hal itu sudah menjadi ketentuan yang telah berlaku di Mahkamah Agung. Pemberhentian tersebut sebagai langkah agar proses hukum tersangka dapat berjalan dengan cepat. "Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," jelas Zahrul.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
(cip)
tulis komentar anda