KY Akan Periksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jum'at, 23 September 2022 - 15:06 WIB
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) akan memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KY juga akan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Dia menuturkan, KY juga mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara yang melibatkan Sudrajad Dimyati itu. “Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” tuturnya.





Dia mengatakan, KY menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus dugaan suap jual beli pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More