KPK Tetapkan Hakim Agung Jadi Tersangka, MA Serahkan pada Mekanisme Hukum yang Berlaku

Jum'at, 23 September 2022 - 10:38 WIB
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati, 1 Hakim Yustisial, dan 4 pegawai MA yang ditangkap. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA ) Andi Samsan Nganro mengatakan institusinya akan kooperatif dalam memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Hakim Agung Sudrajad Dimyati , satu Hakim Yustisial, dan empat pegawai MA yang ditangkap.

"Itu akan memenuhi panggilan, akan datang ke KPK. Jadi MA menyerahkan kepada mekanisme proses hukum," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/9/2022). Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK



Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim dan 4 pegawai MA.

Salah satu di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA yakni Redi dan Albasri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!