Uang Suap Pengurusan Perkara di MA Disimpan dalam Boks Kamus Bahasa Inggris

Jum'at, 23 September 2022 - 10:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Hakim Agung untuk memuluskan upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Uang tersebut diletakkan dalam sebuah boks yang menyerupai sebuah Kamus Besar Bahasa Inggris. Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Jadi Tersangka KPK



"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu 21 September 2022. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika diakumulasikan, uang yang berhasil diamankan Rp2,2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!