Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Miliki Kekayaan Rp10,7 Miliar

Jum'at, 23 September 2022 - 08:39 WIB
KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait dugaan suap dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto/ANTARA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyat i terkait dugaan suap dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lantas, seberapa besar kekayaan Hakim Agung Sudrajad?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari situs KPK, Kamis (22/9/2022), Sudrajad memiliki harta total Rp10,7 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan oleh yang bersangkutan pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.

Selain itu, memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta dan Yogyakarta yang bernilai RpRp2.455.796.000. Hakim Agung Sudrajad juga memiliki satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Vario dan kendaraan roda empat jenis Honda MPV senilai Rp209 juta rupiah.

Dimyati tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp40 juta serta kas dan setara kas senilai Rp8 miliar.



Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hakim Sudrajad diduga telah menerima uang suap senilai Rp800 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More