Mendagri: Penetapan Tersangka Lukas Enembe oleh KPK Berdasarkan Informasi PPATK
Rabu, 21 September 2022 - 23:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dari PPATK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, dilakukan KPK atas dasar informasi dugaan tindak pidana korupsi dari PPATK.
Menurutnya, perkara hukum yang menimpa Lukas berawal dari temuan dari kejanggalan aliran uang yang dipantau PPATK. Atas dasar itu, Tito merasa perkara hukum yang menimpa Lukas murni berawal dari sistem perbankan.
"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman," tutur Tito.
Baca juga: Di DPR, Mendagri: Kasus Pak Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Kemendagri
Hasil pendalaman aliran dana Lukas yang dilakukan PPATK, kata Tito, diserahkan KPK sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memulai penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Lukas.
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Menurutnya, perkara hukum yang menimpa Lukas berawal dari temuan dari kejanggalan aliran uang yang dipantau PPATK. Atas dasar itu, Tito merasa perkara hukum yang menimpa Lukas murni berawal dari sistem perbankan.
"Sistem perbankan itu kami sudah cek juga ke PPATK, yaitu adanya di dalam rekening yang bersangkutan adanya uang yang tidak sesuai dengan profile dan ini tentu akan meng-alert sistem perbankan. Dilaporkan pasti ke PPATK. Dan PPATK melakukan pendalaman," tutur Tito.
Baca juga: Di DPR, Mendagri: Kasus Pak Lukas Enembe Tak Ada Hubungannya dengan Kemendagri
Hasil pendalaman aliran dana Lukas yang dilakukan PPATK, kata Tito, diserahkan KPK sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi. Atas dasar itu, lembaga antirasuah memulai penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap Lukas.
Baca juga: KPK Akan Panggil Lagi Lukas Enembe
Lihat Juga :