Polri Terima Banding 4 Polisi yang Kena Sanksi PTDH Kasus Ferdy Sambo
Rabu, 21 September 2022 - 14:23 WIB
Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi PTDH. Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempat orang itu yakni, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
"Sudah memori banding, sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
Kemudian HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Keempat orang itu yakni, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
"Sudah memori banding, sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Kombes Agus Nurpatria Ajukan Banding Putusan PTDH
Diketahui, dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
Kemudian HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lihat Juga :