Polri Terima Banding 4 Polisi yang Kena Sanksi PTDH Kasus Ferdy Sambo

Rabu, 21 September 2022 - 14:23 WIB
Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi PTDH. Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/ANTARA
JAKARTA - Polri menerima memori banding empat anggota polisi yang dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini terkait Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat orang itu yakni, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

"Sudah memori banding, sudah diserahkan kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).



Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.



Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More