DPR-Pemerintah Sahkan 38 RUU Prioritas 2023, RUU Sisdiknas Dicoret

Rabu, 21 September 2022 - 13:01 WIB
11. RUU Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).

12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

14. RUU tentang Bahan Kimia.

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).

19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

21. RUU tentang Kefarmasian.

22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan Pemerintah:

26. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

27. RUU tentang Hukum Acara Perdata.

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!