Komnas HAM: Roy Marthen Howai Bukan Pelaku Utama Kasus Mutilasi di Papua

Selasa, 20 September 2022 - 21:30 WIB
Beka Ulung menyatakan belum mengetahui posisi Roy Mathen Howai yang dinyatakan buron. Foto/ist
JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang disertai penyiksaan dan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua berjumlah 10 orang. Mereka terdiri atas 6 parjurit TNI dan 4 warga sipil, satu orang di antaranya masih berstatus buron.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengaku dirinya belum dapat menjelaskan posisi Roy Marthen Howai yang masuk daftar buron polisi tersebut.

"Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai, yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).



"Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," sambungnya.

Sementara Choirul Anam, komisioner Komnas HAM lainnya menyampaikan bahwa Roy bukan merupakan aktor utama dalam kasus mutilasi tersebut.

"Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Dan penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang," ucapnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More