Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice dalam Kasus Mutilasi di Papua

Selasa, 20 September 2022 - 21:08 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut terjadi obstruction of justice dalam kasus mutilasi di Papua. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komnas HAM telah mengumpulkan beberapa keterangan dan alat bukti dalam kasus mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua beberapa waktu lalu.

Hasilnya, Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kematian para warga sipil tersebut.

"Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Selasa (20/9/2022).



Senada, Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan dugaan obstruction of justice dalam kasus kematian warga sipil disana ditujukan dengan adanya penghapusan jejak komunikasi di ponsel para pelaku.



"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri. Nah, mutilasi itu bagian dari peristiwanya itu sendiri. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," terangnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More