Komnas HAM: Korban Mutilasi di Papua Diduga Disiksa dan Direndahkan Martabatnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai kasus mutilasi warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan meredahkan martabat manusia hingga sampai menghilangkan nyawa manusia.
"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Beka menerangkan, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi Papua. Mereka yang dimintai keterangan terdiri atas penyidik Polri, TNI, korban hingga keluarga korban.
"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," tegasnya.
Tak hanya itu, Beka juga mengatakan sudah memeriksa pelaku yang terdiri dari warga sipil dan TNI.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," jelasnya.
"Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
Beka menerangkan, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah pihak di kasus mutilasi Papua. Mereka yang dimintai keterangan terdiri atas penyidik Polri, TNI, korban hingga keluarga korban.
"Permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun tim pemantau dan penyelidikan telah memeriksa sembilan belas orang saksi," tegasnya.
Tak hanya itu, Beka juga mengatakan sudah memeriksa pelaku yang terdiri dari warga sipil dan TNI.
"Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini," jelasnya.
(muh)