Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Pejabat Pemkab Mimika

Selasa, 20 September 2022 - 18:21 WIB
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Marthen Sawy sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM) Teguh Anggara. Eltinus sudah lebih dulu ditahan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!