Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Tahan Pejabat Pemkab Mimika
Selasa, 20 September 2022 - 18:21 WIB
KPK menahan Kabag Kesra Setkab Mimika Marthen Sawy terkait kasus korupsi Gereka Kingmile. Foto: MPI/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Marthen Sawy (MS), hari ini. Marthen Sawy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Marthen Sawy dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Marthen dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Gereja Minta Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Terbuka, Warga Diimbau Tenang
Marthen Sawy dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Marthen dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Jakarta Timur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MS untuk 2 hari pertama terhitung 20 September 2022 sampai 9 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Gereja Minta Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika Terbuka, Warga Diimbau Tenang
Lihat Juga :