Bawaslu Minta Polri-Kejaksaan Susun Electoral Justice System untuk Atasi Pidana Pemilu
Selasa, 20 September 2022 - 16:54 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagja berharap Polri dan Kejaksaan menyusun desain baru electoral justice system untuk penanganan hukum pidana Pemilu 2024.
"Semoga tetap pidana dalam konteksnya upaya hukum terakhir walaupun ada ketentuan pidananya," ujarnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel kawasan, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9/2022).
Namun demikian, dia yakin dalam pendidikan hukum, menempatkan hukum pidana adalah di akhir. Pencegahan sosiaslisasi dan pengawasan dalam setiap ruang lingkup penyelenggaraan pemilu adalah yang paling penting.
"Pidana adalah ultimum remidium. Ini yang kita harapkan ada di masing-masing benak para penegak hukum pemilu baik bawaslu, polisi, dan kejaksaan," jelasnya.
Rahmat menuturkan dalam konteks penegakan hukum pemilu, Bawaslu berkomitmen mendorong jajaran pengawas pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran dengan afirmatif.
Kehadiran sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun juga harus mengambil peran strategis dalam pendidikan politik bagi semua stakeholders yang terlibat dalam pemilu.
"Sentra Gakkumdu harus menjelma menjadi wadah tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan pelanggaran pemilu," katanya.
Menurut Rahmat, hanya dengan cara itu Bawaslu meyakini eksistensi sentra Gakkumdu menjadi bermakna. Menghadirkan sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya legislatif prosedural tapi lebih dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai syarat utama keadilan pemilu berintegritas. "Dalam suatu wujud yang disebut electoral justice system," pungkasnya.
"Semoga tetap pidana dalam konteksnya upaya hukum terakhir walaupun ada ketentuan pidananya," ujarnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel kawasan, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9/2022).
Namun demikian, dia yakin dalam pendidikan hukum, menempatkan hukum pidana adalah di akhir. Pencegahan sosiaslisasi dan pengawasan dalam setiap ruang lingkup penyelenggaraan pemilu adalah yang paling penting.
"Pidana adalah ultimum remidium. Ini yang kita harapkan ada di masing-masing benak para penegak hukum pemilu baik bawaslu, polisi, dan kejaksaan," jelasnya.
Rahmat menuturkan dalam konteks penegakan hukum pemilu, Bawaslu berkomitmen mendorong jajaran pengawas pemilu untuk melakukan reorientasi penanganan pelanggaran dengan afirmatif.
Baca Juga
Kehadiran sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun juga harus mengambil peran strategis dalam pendidikan politik bagi semua stakeholders yang terlibat dalam pemilu.
"Sentra Gakkumdu harus menjelma menjadi wadah tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan pelanggaran pemilu," katanya.
Menurut Rahmat, hanya dengan cara itu Bawaslu meyakini eksistensi sentra Gakkumdu menjadi bermakna. Menghadirkan sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak hanya legislatif prosedural tapi lebih dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai syarat utama keadilan pemilu berintegritas. "Dalam suatu wujud yang disebut electoral justice system," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda