SBY Sebut Ada Tanda-tanda Pemilu 2024 Tak Jurdil, Bawaslu: Ini Warning
Senin, 19 September 2022 - 16:13 WIB
loading...
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjadikan peringatan soal pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal tanda-tanda Pemilu 2024 akan berjalan tidak jujur dan adil (jurdil).
"Pernyataan Pak SBY tentu menjadi warning bagi Bawaslu yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu, serta mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, untuk bisa bekerja sebaik-baiknya," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Senin (19/9/2022).
Baca juga: SBY Turun Gunung Hadapi Pemilu 2024, Hasto: PDIP Naik Gunung
Sebab ia meyakini, jika semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan pesta demokrasi bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu kata dia, dalam konteks pengawasan, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
"Artinya sepanjang laporan masyarakat, memenuhi standar persyaratan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Pengamat: Kepentingan Demokrat sedang Terancam
"Pernyataan Pak SBY tentu menjadi warning bagi Bawaslu yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu, serta mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu, untuk bisa bekerja sebaik-baiknya," kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Senin (19/9/2022).
Baca juga: SBY Turun Gunung Hadapi Pemilu 2024, Hasto: PDIP Naik Gunung
Sebab ia meyakini, jika semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan pesta demokrasi bisa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di samping itu kata dia, dalam konteks pengawasan, Bawaslu akan menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang berlaku.
"Artinya sepanjang laporan masyarakat, memenuhi standar persyaratan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: SBY Turun Gunung di Pemilu 2024, Pengamat: Kepentingan Demokrat sedang Terancam
Lihat Juga :