DPR Ingatkan Pejabat Publik Wajib Lapor LHKPN ke KPK

Senin, 19 September 2022 - 21:09 WIB
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, pejabat publik harus memahami bahwa untuk menjunjung transparansi dan akuntabilitas, sebagian privasi pejabat negara yakni harta kekayaannya harus dibuka ke publik.

Baca juga: Naik Rp7,8 Miliar, Total Harta Kekayaan Presiden Jokowi Rp71 Miliar

“Jadi saya rasa, saat sudah menjadi pejabat publik privasi yang kita miliki ini sudah tidak full. Karena sebagian badan kita milik negara, harta kita pun, satu negara harus tahu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sahroni menambahkan, publik berhak tahu mengenai harta pejabat negara yang dititipkan amanah oleh rakyat, sebagai bentuk pertanggung jawaban. Dan ini juga sebuah konsekuensi sebagai pejabat negara.

“Publik berhak mendapat akses informasi terhadap harta kekayaan saudara dalam upaya mengedepankan aspek pengawasan dan pertanggung jawaban. Ini sudah jadi konsekuensi yang harus dipahami dan bukan jadi masalah sama sekali. Kalau tidak mau, ya tidak usah jadi pejabat publik,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!