Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara PTDH Ferdy Sambo

Senin, 19 September 2022 - 15:03 WIB
Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo, dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tak ada upacara pemecatan. Foto/ANTARA
JAKARTA - Sidang Komisi Banding menolak permohonan banding Ferdy Sambo , dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Dedi mengatakan, diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap menjadi seremonial pemecatan.



"Enggak ada (upacara pemecatan), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Ini Alasan Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!