Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo
Senin, 19 September 2022 - 12:43 WIB
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo . Dalam tayangan langsung yang disiarkan YouTube Polri TV Radio, Agung Budi Maryoto didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding. Sidang KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri hanya dihadiri perangkat komisi banding serta sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi.
Berdasarkan Pasal 79 Perpol 7 Tahun 2022, menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori Banding. Sidang KKEP banding melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP nantinya.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," ucapnya.
(rca)
tulis komentar anda