Saksi Kunci Tidak Hadir, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Ditunda

Jum'at, 16 September 2022 - 16:16 WIB
Polri menyatakan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan mantan anak buah Kombes Pol Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan ditunda. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri menyatakan sidang etik dengan terduga pelanggar mantan anak buah Kombes Pol Budhi Herdi saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan, ditunda.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 26 September 2022, pukul 10.00 WIB," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).



Menurut Ade, penundaan tersebut lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang. "Alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," ujar Ade.

Baca juga: Berkas 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Segera Dilimpahkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!