Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Madiun Tidak Ditahan Polisi
Jum'at, 16 September 2022 - 15:26 WIB
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan Polri tidak melakukan penahanan terhadap pemuda di Madiun, Jatim berinsial MAH usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polri tidak melakukan penahanan terhadap pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka .
"Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Pemuda di Madiun Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka
Ade menjelaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, pihak tim khusus terkait Bjorka ini terus melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," jelas Ade.
"Belum kan. Nah iya berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan," ujar Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Baca juga: Pemuda di Madiun Ditetapkan Tersangka Kasus Bjorka
Ade menjelaskan, meskipun tidak dilakukan penahanan, pihak tim khusus terkait Bjorka ini terus melakukan pendalaman dan pengusutan lebih lanjut.
"Sekarang timsus pendalaman lebih lanjut informasi update selanjutnya kita tunggu mohon sabar," jelas Ade.
Lihat Juga :