KPU: Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Sah tapi Punya Problem Konstitusional

Jum'at, 16 September 2022 - 11:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan ada potensi problem konstitusional bila presiden dua periode menjadi cawapres pada pemilu berikutnya. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Setelah presiden tiga periode, kini muncul wacana presiden yang telah habis masa tugasnya bisa menjadi calon wakil presiden ( cawapres ) pada pemilu berikutnya. Kendati tidak ada larangan, bila dilakukan hal ini berpotesi menimbulkan masalah.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan kemungkinan tersebut telah tertuang dalam norma Pasal 8 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, bila benar-benar terjadi, akan ada problem secara konstitusional.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama 2 kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai Calon Wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Sebutlah A telah menjabat sebagai presiden untuk 2 kali masa jabatan lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, hal itu tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi. Tetapi kalau B sebagai capres terpilih dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wapres, A tidak dapat menggantikan kedudukan B bila terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD 1945. Sebab A pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya.

"Dalam situasi tersebut A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More