Mantan Direktur LPDB-KUMKM Cs Rugikan Negara Rp116,8 Miliar terkait Korupsi Dana Koperasi

Kamis, 15 September 2022 - 20:20 WIB
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Di mana, untuk periode 2012 sampai 2013 telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, Kemas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

"KD (Kemas Danial) selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK," beber Ghufron.

"Sedangkan DK (Dodi Kurniadi) dan DW (Deden Wahyudi) diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," sambungnya. Baca juga: KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More