Mantan Direktur LPDB-KUMKM Cs Rugikan Negara Rp116,8 Miliar terkait Korupsi Dana Koperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kemas Danial (KD) sebagai tersangka . Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK). Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koperasi dan UMKM
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Ghufron membeberkan mulanya Stevanus menemui Kemas sekira tahun 2012. Saat itu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.
Tawaran Stevanus tersebut bertujuan agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).
Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A Ludin agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra Ludin meminta Dodi Kurniadi untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi. Kios itu akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.
Tapi, data pelaku UMKM yang dilampirkan dalam permohonan pinjaman tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, permohonan itu tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.
Di mana, untuk periode 2012 sampai 2013 telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.
Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, Kemas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
"KD (Kemas Danial) selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK," beber Ghufron.
"Sedangkan DK (Dodi Kurniadi) dan DW (Deden Wahyudi) diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," sambungnya. Baca juga: KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, tiga tersangka lainnya tersebut yakni, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK). Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Koperasi dan UMKM
Kemas Danial bersama tiga tersangka lainnya diduga telah bersepakat jahat terkait pencairan hingga penyaluran fiktif dana bergulir koperasi dan UMKM. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekira Rp116,8 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Ghufron membeberkan mulanya Stevanus menemui Kemas sekira tahun 2012. Saat itu, Stevanus menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.
Tawaran Stevanus tersebut bertujuan agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).
Kemas menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus untuk segera menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar), Andra A Ludin agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.
Sesuai arahan Kemas, selanjutnya Andra Ludin meminta Dodi Kurniadi untuk mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi. Kios itu akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.
Tapi, data pelaku UMKM yang dilampirkan dalam permohonan pinjaman tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif. Namun, permohonan itu tetap dipaksakan agar dana bergulir bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.
Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.
Di mana, untuk periode 2012 sampai 2013 telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.
Uang sebesar Rp116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT Pancamulti Niagapratama milik Stevanus sebesar Rp98,7 miliar.
Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus hanya sebesar Rp3,3 miliar dan masuk kategori macet, Kemas kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.
"KD (Kemas Danial) selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari SK," beber Ghufron.
"Sedangkan DK (Dodi Kurniadi) dan DW (Deden Wahyudi) diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," sambungnya. Baca juga: KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA terkait Pengembangan Kasus Nurhadi
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)