Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Kamis, 15 September 2022 - 16:24 WIB
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpeluang menjadi partai politik pertama yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Fakta ini menyusul kepastian PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Anggota KPU Idham Holiq, saat dihubungi SINDONEWS, Kamis, (15/9/2020).
Untuk diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan status MS dari KPU ini maka bisa dipastikan PKB akan kembali berlaga dalam Pemilu 2024. (Baca Juga :Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024)
Idham menjelaskan dalam pendaftaran partai politik, pada tanggal 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat Kab/Kota, dan 100% kecamatan serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999. Namun dalam proses verifikasi administrasi kepengurusan PKB belum sepenuhnya terpenuhi di level kabupaten dan kota. “Tetapi sudah melampui syarat minimal yakni lebih dari 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50% di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.
Idham mengungkapkan syarat minimal partai politik parlemen lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022, adalah memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya. “Di level ini maka PKB sudah memenuhi syarat minimal untuk dinyatakan Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya. (Baca Juga :KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu)
Idham pun mempersilakan jika PKB ingin melengkapi dokumen pendaftarannya sebagaimana pada saat pendaftaran partai politik pada tanggal 8 Agustus 2022, di mana ada 100% kepengurusan kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia. Sesuai Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, masa perbaikan dokumen akan dilakukan pada 15 - 28 September 2022. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU pada 29 September-12 Oktober 2022. “Hasil pengumuman berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi ini ke publik akan dilakukan pada 28 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Lebih jauh Idham mengungkapkan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara ketat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya. "Dengan demikian mereka bisa memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," pungkasnya.
“Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Anggota KPU Idham Holiq, saat dihubungi SINDONEWS, Kamis, (15/9/2020).
Untuk diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan status MS dari KPU ini maka bisa dipastikan PKB akan kembali berlaga dalam Pemilu 2024. (Baca Juga :Libatkan Seluruh Jajaran, KPU Verifikasi Data Ganda Parpol Pemilu 2024)
Idham menjelaskan dalam pendaftaran partai politik, pada tanggal 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100% tingkat provinsi, 100% tingkat Kab/Kota, dan 100% kecamatan serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan KTP-el sebanyak 386.999. Namun dalam proses verifikasi administrasi kepengurusan PKB belum sepenuhnya terpenuhi di level kabupaten dan kota. “Tetapi sudah melampui syarat minimal yakni lebih dari 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50% di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” ujarnya.
Idham mengungkapkan syarat minimal partai politik parlemen lolos verifikasi administrasi berdasarkan Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 Tahun 2022, adalah memiliki kepengurusan 100% di tingkat provinsi, 75% di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50% di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota. Selain memiliki minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya. “Di level ini maka PKB sudah memenuhi syarat minimal untuk dinyatakan Memenuhi Syarat dalam tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024,” katanya. (Baca Juga :KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu)
Idham pun mempersilakan jika PKB ingin melengkapi dokumen pendaftarannya sebagaimana pada saat pendaftaran partai politik pada tanggal 8 Agustus 2022, di mana ada 100% kepengurusan kabupaten dan kecamatan di seluruh Indonesia. Sesuai Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, masa perbaikan dokumen akan dilakukan pada 15 - 28 September 2022. Berkas tersebut akan diverifikasi kembali oleh KPU pada 29 September-12 Oktober 2022. “Hasil pengumuman berkas perbaikan hasil verifikasi administrasi ini ke publik akan dilakukan pada 28 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Lebih jauh Idham mengungkapkan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 ini dilakukan secara ketat. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022, ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya. "Dengan demikian mereka bisa memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 & 8 PKPU No. 4 Tahun 2022," pungkasnya.
(war)
tulis komentar anda