Alex Marwata Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Sudah Berstatus Tersangka

Rabu, 14 September 2022 - 19:49 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka. Keduanya yakni, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan serta informasi masyarakat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Baca juga: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Rp33,7 Miliar



"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex bercerita pimpinan KPK kerap mendapat komplain atau keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal, berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur di Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!