KBPP Polri kepada Alvin Lim, Silakan Kritik tapi Jangan Menghina dan Merusak Polri
Rabu, 14 September 2022 - 14:19 WIB

Ketum KBPP Polri Evita Nursanty mengungkapkan Rakernas merupakan suatu wadah untuk seluruh pengurus organiasi ini membahas soal program kerja dan peraturan organisasi. Foto/MPI
JAKARTA - Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) meminta kepada semua pihak untuk mengkritisi Polri namun jangan sampai menghina, merendahkan penuh kebencian, apalagi sampai menyampaikan tuduhan bohong yang kemudian bisa memiliki konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KBPP Polri Dr Evita Nursanty, MSc menanggapi pernyataan yang disampaikan Advokat Alvin Lim terhadap Kapolri dan institusi Polri dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Baca juga: Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia
“Siapa pun boleh bicara dan berpendapat, silakan disampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan terkesan menghina, mencemarkan nama baik, merendahkan martabat orang lain dengan penuh kebencian apalagi kalau sampai dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar. Saya minta tolong jangan begitu, semua ada norma dan batas-batasnya,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Kata Evita, memaki-maki, menghina, dan menantang Kapolri seperti itu membuat keluarga besar Polri juga prihatin, apalagi dengan merendahkan Polri sebagai institusi. Hal itu juga bisa mendorong pihak menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada Kapolri maupun Polri.
Dia lalu mengingatkan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KBPP Polri Dr Evita Nursanty, MSc menanggapi pernyataan yang disampaikan Advokat Alvin Lim terhadap Kapolri dan institusi Polri dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Baca juga: Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri: TNI-Polri Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia
“Siapa pun boleh bicara dan berpendapat, silakan disampaikan kritik, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan terkesan menghina, mencemarkan nama baik, merendahkan martabat orang lain dengan penuh kebencian apalagi kalau sampai dengan tuduhan-tuduhan yang belum tentu benar. Saya minta tolong jangan begitu, semua ada norma dan batas-batasnya,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Kata Evita, memaki-maki, menghina, dan menantang Kapolri seperti itu membuat keluarga besar Polri juga prihatin, apalagi dengan merendahkan Polri sebagai institusi. Hal itu juga bisa mendorong pihak menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kepada Kapolri maupun Polri.
Dia lalu mengingatkan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga :