5 Polisi yang Punya Profesi Lain Demi Menambah Penghasilan, Nomor 4 Jadi Pemulung

Selasa, 13 September 2022 - 21:06 WIB
Menjadi seorang polisi bukan berarti tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan tambahan. Foto DOK Ist
JAKARTA - Menjadi seorang polisi bukan berarti tidak diperbolehkan menjalankan pekerjaan tambahan selama dapat menjalankan tanggung jawabnya di kepolisian dengan baik.

Dilansir dari rs-lawyer.id, dalam PP No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri hanya disebutkan bahwa seorang polisi tidak boleh berbisnis atau memiliki saham dan modal yang tercantum dalam pasal 5.

Baca juga : Cari Tambahan Penghasilan Halal, Seorang Polisi di Madiun Jadi Tukang Las



Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul pada 2013 silam juga sempat memperbolehkan anggota polisi mempunyai pekerjaan sampingan di luar tugas selama tidak lalai.

Untuk itulah beberapa polisi ini menjalankan profesi lain untuk menambah penghasilannya selama tidak melanggar peraturan displin Polri tersebut. Bahkan diantara mereka ada yang menjalani profesi sebagai pemulung.

Berikut lima polisi yang punya profesi lain untuk menambah penghasilan :

1. Aiptu Mustamin - Penambal Ban

Anggota Polri yang bertugas di Makassar ini menambah penghasilannya dengan bekerja sampingan membuka tambal ban di pinggir jalan belakang gedung Pengadilan Negeri Makassar.

Profesi ini ternyata telah digelutinya selama lebih dari 20 tahun. Polisi yang akrab disapa Pak Mus ini telah membuka tambal ban pada tahun 1991 setelah dia menjadi seorang polisi pada tahun 1979.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More